Petunjuk untuk Pemohon RPL (F01)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A — pengakuan pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja menjadi kredit akademik.
Tahapan Pengajuan
- Pendaftaran akun – buat akun pemohon pada sistem ini.
- Formulir Aplikasi RPL (F02) – isi data diri, program studi tujuan, dan jenis RPL.
- Evaluasi Diri (F03) – daftarkan mata kuliah/kompetensi yang diklaim beserti CPMK dan bukti pendukung.
- Daftar Riwayat Hidup (F07) – lengkapi riwayat pendidikan, pekerjaan, pelatihan, dan penghargaan.
- Unggah dokumen pendukung – KTP, ijazah, sertifikat, portofolio, dan bukti lain sesuai daftar periksa.
- Ajukan – kirim aplikasi untuk diverifikasi panitia RPL.
- Penilaian asesor – asesor akademisi dan praktisi menilai kesesuaian klaim dengan capaian pembelajaran.
- Penerbitan SK (F08) – pimpinan perguruan tinggi menerbitkan keputusan jumlah SKS/mata kuliah yang diakui.
Daftar Periksa Dokumen Persyaratan
| Dokumen | Keterangan | Wajib |
|---|---|---|
| KTP / identitas diri | Kartu identitas yang masih berlaku | Wajib |
| Ijazah / transkrip terakhir | Pendidikan formal terakhir yang ditempuh | Wajib |
| Sertifikat kompetensi / pelatihan | Bukti pelatihan, kursus, atau sertifikasi profesi terkait klaim | Pendukung |
| Portofolio / bukti karya | Dokumentasi hasil kerja, proyek, atau karya terkait klaim | Pendukung |
| Pas foto & dokumen pendukung lain | Sesuai permintaan panitia program studi | Pendukung |
Dokumen KTP dan Ijazah wajib diunggah sebelum aplikasi dapat diajukan. Format: PDF/JPG/PNG/DOC/DOCX, maksimal 15MB per berkas.
Dasar Hukum
Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, beserta petunjuk teknis pelaksanaan RPL di perguruan tinggi dan pedoman LLDIKTI yang berlaku.