🎓 Sistem RPL

Petunjuk untuk Pemohon RPL (F01)

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A — pengakuan pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja menjadi kredit akademik.

Tahapan Pengajuan

  1. Pendaftaran akun – buat akun pemohon pada sistem ini.
  2. Formulir Aplikasi RPL (F02) – isi data diri, program studi tujuan, dan jenis RPL.
  3. Evaluasi Diri (F03) – daftarkan mata kuliah/kompetensi yang diklaim beserti CPMK dan bukti pendukung.
  4. Daftar Riwayat Hidup (F07) – lengkapi riwayat pendidikan, pekerjaan, pelatihan, dan penghargaan.
  5. Unggah dokumen pendukung – KTP, ijazah, sertifikat, portofolio, dan bukti lain sesuai daftar periksa.
  6. Ajukan – kirim aplikasi untuk diverifikasi panitia RPL.
  7. Penilaian asesor – asesor akademisi dan praktisi menilai kesesuaian klaim dengan capaian pembelajaran.
  8. Penerbitan SK (F08) – pimpinan perguruan tinggi menerbitkan keputusan jumlah SKS/mata kuliah yang diakui.

Daftar Periksa Dokumen Persyaratan

DokumenKeteranganWajib
KTP / identitas diriKartu identitas yang masih berlakuWajib
Ijazah / transkrip terakhirPendidikan formal terakhir yang ditempuhWajib
Sertifikat kompetensi / pelatihanBukti pelatihan, kursus, atau sertifikasi profesi terkait klaimPendukung
Portofolio / bukti karyaDokumentasi hasil kerja, proyek, atau karya terkait klaimPendukung
Pas foto & dokumen pendukung lainSesuai permintaan panitia program studiPendukung

Dokumen KTP dan Ijazah wajib diunggah sebelum aplikasi dapat diajukan. Format: PDF/JPG/PNG/DOC/DOCX, maksimal 15MB per berkas.

Dasar Hukum

Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, beserta petunjuk teknis pelaksanaan RPL di perguruan tinggi dan pedoman LLDIKTI yang berlaku.