1. Ajukan
Pemohon mengisi formulir aplikasi (F02), evaluasi diri (F03), riwayat hidup (F07), dan mengunggah dokumen pendukung.
2. Dinilai
Panitia memverifikasi kelengkapan berkas dan menugaskan asesor akademisi & praktisi untuk menilai klaim pembelajaran.
3. Diakui
Pimpinan perguruan tinggi menerbitkan Surat Keputusan (F08) berisi jumlah SKS/mata kuliah yang diakui.
Masuk sebagai
Pilih peran Anda untuk melanjutkan.